Penetapan APBDes Tahun 2022 Pemerintah Desa Kajar dilaksanakan melalui musyawarah desa. Musyawarah ini dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Kajar, Camat berikut Kasi PMD, PD-PLD, Kapolsek berikut Bhabinkamtibmas, Danramil berikut Babinsa, SKPD terkait, LPMD, Unsur Perempuan dan Tokoh Masyarakat lainnya. Penyusunan APBDes TA. 2022 ini sebagai rangkaian panjang dari proses penyerapan usulan masyarakat, menetapkan prioritas, penyusunan, sampai penetapan selalu melibatkan masyarakat. Hal ini dilaksanakan agar masyarakat tahu dan terlibat dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pertanggungjawabannya. Setelah diputuskan dalam musyawarah desa sebagai gambaran umum Pemerintah Desa mencetak Info Grafis APBDes TA. 2022. (Kajar, 27/12/2021).