KAJAR - Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang dalam melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Reguler tahun anggaran 2021 di Desa Kajar Kec. Lasem Kab. Rembang, telah melaksanakan audit desa yang mencakup ketaatan, monitoring dan evaluasi (monev), serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. Rabu (12/10/2022).
Disamping pemeriksaan terhadap SPJ, pada tahun anggaran 2021 ada 2 titik kegiatan fisik di desa Kajar yang diaudit langsung di lapangan yaitu;
- Pekerjaan Rabat Beton, Drainase, Talud, dan Plat Beton di RT. 04 RW. 01
- Pekerjaan Drainase, dan Plat Beton di RT. 08 RW. 03
Kepala Desa Kajar, Widayat, S.Pd sangat berterima kasih dengan adanya audit inspektorat ini. Diharapkan dengan adanya pemeriksaan ini Pemerintah Desa bisa lebih meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan program pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan pada masyarakat.
“Dengan adanya pemeriksaan ini Pemerintah Desa bisa mengetahui kekurangan yang ada,” ungkap Kepala Desa Kajar.
“Jika ada temuan dari pemeriksaan nanti kita menjadi tahu harus mengembalikan dana berapa, membayar kekurangan pajak berapa, atau membenahi administrasi apa. Jika tidak ada temuan tentu kita sangat bersyukur.” Imbuhnya.
Ada lima poin penilaian saat audit, yakni perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Harapannya dengan selalu diperiksa secara regular tiap tahun anggaran kita menjadi lebih hati-hati dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan APBDes setiap tahunnya.