LASEM, Masih banyaknya aset milik pemerintah kabupaten Rembang yang belum tersertifikasi mendorong pemerintah kabupaten Rembang untuk melegalkan secara resmi status aset yang ada. Salah satu aset milik Kabupaten Rembang yang tersebar di 14 Kecamatan adalah aset jalan. Sebelum melakukan sertifikasi atas aset jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rembang melakukan sosialisasi penyertipikatan tanah aset milik pemerintah kabupaten Rembang. Kamis, (17/11/2022).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Lasem tersebut dihadiri oleh segenap Forkopimcam, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa sekecamatan Lasem dengan nara sumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rembang.
Dwi Susilowati, S.E. selaku Sekretaris Camat mewakili Camat Lasem membuka acara tersebut serta memberikan pesan kepada semua yang hadir agar mengikuti acara tersebut dengan seksama supaya bisa difahami, karena tanah aset Jalan Kabupaten di wilayah Lasem masih banyak yang belum bersertifikat.