KAJAR 5/11/12. Anak merupakan potensi dan generasi muda penerus bangsa yang memiliki peran strategis yang dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa di masa depan. Oleh karenanya, anak memerlukan tumbuh kembang optimal. Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin hak asasi manusia, satu di antaranya adalah hak anak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28B UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang khusus tentang perlindungan anak yakni UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014. Pengaturan tersebut tidak lain adalah untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak.
Upaya optimasi perlindungan anak dilakukan dengan berbagai cara dan menyeluruh. Tidak hanya terfokus pada Pemerintah Pusat saja, akan tetapi telah masuk pada ranah Pemerintah Desa. Komisi Perlindungan Anak Desa (untuk selanjutnya disebut dengan KPAD) merupakan komisi yang pembentukannya bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak di desa tertentu secara menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi. Kajar sebagai desa yang menaruh perhatian terhadap perlindungan anak, juga telah membentuk KPAD. Komisi ini dibentuk pada tahun 2017 dan disertai dengan adanya struktur KPAD.
Sejalan dengan hal di atas, perlu adanya pelaksanaan fungsi untuk mewujudkan tujuan dan eksistensi KPAD Kajar melalui kegiatan-kegiatan yang terkait. Salah satunya adalah sosialisasi perlindungan hukum terhadap kekerasan anak. Sosialisasi ini menjadi hal yang krusial untuk dilaksanakan, mengingat pengetahuan dan pemahaman awal terkait hak dan perlindungan anak merupakan hal dasar yang harus dimiliki masyarakat.
Sosialisasi perlindungan hukum terhadap kekerasan anak dilaksanakan pada tanggal 5 November 2022 kepada Anggota dan Tim Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Kajar ini, disampaikan oleh Ahmad Habib Al Fikry selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Ia menyampaikan beberapa hal mulai dari:
Pengaturan perlindungan anak;
Hak-hak anak yang terdiri atas hak atas hukum, hak sosial, hak kesehatan dan pelayanan kesehatan, dan ha katas pendidikan;
Pelanggaran hak anak seperti perkawinan dini, pelanggaran terhadap kesehatan anak, pendidikan anak, dan kekerasan anak baik secara fisik; verbal dan psikis; seksual; dan sosial;
Macam-macam hukuman dalam UU Perlindungan Anak yang berkenaan dengan tindakan kekerasan anak seperti aborsi dalam Pasal 77A ayat (1), penelantaran dalam Pasal 76B jo. Pasal 77B, kekerasan terhadap anak dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dalam Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Dengan adanya sosialisasi ini, menjadi harapan bersama adalah orang tua dan keluarga sebagai tempat pertama dalam kehidupan anak, mampu mengetahui, memahami, memenuhi hak-hak anak, dan melindungi anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga mencapai kesejahteraan.
Mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 Desa Kajar