Kajar, Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi di Balai Desa Kajar pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Acara ini ditujukan kepada seluruh kelembagaan serta masyarakat Desa Kajar.
Sabrina sebagai narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pati, menyampaikan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), yang meliputi petani, ojek online, pedagang, wiraswasta, dan asisten rumah tangga dan pekerjaan non formal lainnya.
Dalam paparannya Sabrina menjelaskan bahwa ada banyak manfaat dari ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU ini, salah satunya adalah:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Kecelakaan Kerja, dan
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Jaminan Kematian.
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan sambutan yang sangat baik dari masyarakat Desa Kajar. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai aspek BPJS Ketenagakerjaan BPU. Antusiasme ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial bagi kesejahteraan mereka.
Salah satu peserta, Bapak Ahmad Warto, seorang pedagang di pasar Kragan, menanyakan tentang bagaimana klaim jika terjadi kecelakaan atau sakit sementara beliau juga ikut BPJS Kesehatan mandiri?
Disini dijelaskan oleh narasumber bahwa, jika sakit yang diakibatkan kecelakaan kerja dimana terjadi di lingkungan kerja atau dalam proses melaksanakan pekerjaan maka dapat diklaim dari BPJS Ketenagakerjaan dan sifatnya insidentil. Sedangkan sakit umum tetap dikafer oleh BPJS Kesehatan. Namun jika kecelakaan kerja terjadi di jalan raya maka dapat pula diklaim dari Jasaraharja jika terjadi kecelakaan dua pihak di jalan raya. “Misalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sopir dan terjadi kecelakaan maka klaim asuransinya ada dua dari Jasaraharja juga dari BPJS Ketenagakerjaan.” Jelasnya.
Kepala Desa Kajar, Bapak Widayat, S.Pd, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas inisiatif sosialisasi yang dilaksanakan di desa Kajar. "Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan narasumber yang telah memberikan pengetahuan penting ini. Semoga semakin banyak warga yang menyadari pentingnya jaminan sosial dan mau mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU," kata Bapak Widayat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Kajar, khususnya para pekerja bukan penerima upah, dapat lebih terlindungi dan merasa aman dalam menjalankan kegiatan sehari-hari mereka.