Kajar, Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 adalah kegiatan yang dilakukan untuk membahas dan menetapkan rencana penggunaan anggaran desa. Musdes yang diselenggarakan Senin, 16 Desember 2024 ini melibatkan berbagai pihak, seperti perangkat desa, BPD, RT, RW, dan perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Tujuan Musdes Penetapan APBDes tahun 2025 adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan partisipatif. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa hal yang dibahas dalam Musdes Penetapan APBDes tahun 2025:
1. Rencana pembangunan dan program prioritas
2. Alokasi anggaran untuk program-program prioritas, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat
3. Penentuan jumlah kuota KPM BLT DD
4. Evaluasi program pembangunan infrastruktur desa
Dalam musdes tersebut juga dihadiri camat Lasem yang diwakili sekcam Lasem ibu Dwi Susilowati, MM. Dalam sambutannya beliau mengapresiasi kecepatan pemdes Kajar dalam pengelolaan dan penatausahaan APBDes mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan realisasi. Hal ini dibuktikan dengan terselenggaranya pelaksanaan musdes penetapan APBDes TA. 2025 ini sesuai jadwal yang ditentukan pihak kecamatan. Kendati demikian beliau juga menyampaikan hal-hal yang menjadi prioritas penggunaan anggaran Desa di tahun 2025.
"Kita tunggu regulasi dari pusat tentang penggunaan dana desa agar pelaksanaan anggaran kita sinkron dari pusat sampai tingkat bawah." imbuhnya.
Setelah Musdes Penetapan APBDes tahun 2025, dokumen APBDes yang telah disetujui akan ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan.