Desa Kajar

Kec. Lasem, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat Datang di Web Resmi Pemerintah Desa Kajar Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang

Berita Desa

Komentar Terbaru

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai diantaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa. Pembinaan dan pengelolaan PLD akan dilaksanakan oleh Satker P3MD Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Dengan demikian diharapkan akan tercapainya kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara efektif dan efisien.


Tugas dan fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD), sangat penting karena PLD selalu bersentuhan langsung dengan Pemerintah Desa dan masyarakat desa.

Kepala Desa sebagai pemangku wilayah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, melakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk pendamping profesional di Desa dengan stakeholder lainnya, termasuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan diantaraya adalah:

  1. Melakukan evaluasi kinerja terhadap PLD;
  2. Melakukan supervisi terhadap kinerja lapangan PLD;
  3. Melakukan supervisi terhadap kinerja administrasi PLD;
  4. Melakukan rapat rapat koordinasi dengan PLD. Tugas Pokok PLD

Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa, diantaranya sebagai berikut:

Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa, tujuannya agar perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output :


terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya; terhasilitasinya musyawarah desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes; dan Tersusunya Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan peraturan lain yang diperlukan. Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, tujuannya agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indokator output :

  1. adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan desa;
  2. terfasilitasinya kerjasama antardesa;
  3. terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik; dan
  4. terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa. Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa, tujuanya agar penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output : terlaksanya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan desa.

Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa, tujuannya agar proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, indikator output: terlaksanya peningkatan kapasitas BPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan desa; terlaksanya evaluasi pembangunan desa melalui musyawarah desa; dan masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa. Demikian tugas dan fungsi PLD (Pendamping Lokal Desa) berdasarkan Standar dan Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Desa dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT).

Sumber: https://juraganberdesa.blogspot.com/2019/08/tugas-dan-fungsi-pendamping-lokal-desa.html

 

Beri Komentar

Desa

0

LAKI-LAKI

0LAKI-LAKI penduduk

0

PEREMPUAN

0PEREMPUAN penduduk

0

TOTAL

0TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WIDAYAT, S.Pd

Tidak di Kantor

SEKRETARIS DESA

MASKAT, S.Pd

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

MAHMUDDAH, S.Kom

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

ISMATUROSIDAH, Amd. Keb

Tidak di Kantor

EKO SANTOSO

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SARMIN

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SUGIARTI FITRIA HESTY LESTARI

Tidak di Kantor

Kepala Pelaksana Kewilayahan/Kadus

IKHSAN SUBEKTI

Tidak di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 69
Kemarin : 128
Total Pengunjung : 216.649
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Tidak ditemukan
Pemerintah Desa

WIDAYAT, S.Pd

Kepala Desa


Tidak di Kantor

MASKAT, S.Pd

SEKRETARIS DESA
Tidak di Kantor

MAHMUDDAH, S.Kom

Kepala Urusan Keuangan
Tidak di Kantor

ISMATUROSIDAH, Amd. Keb

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak di Kantor

EKO SANTOSO


Tidak di Kantor

SARMIN

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak di Kantor

SUGIARTI FITRIA HESTY LESTARI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak di Kantor

IKHSAN SUBEKTI

Kepala Pelaksana Kewilayahan/Kadus
Tidak di Kantor