Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai diantaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa. Pembinaan dan pengelolaan PLD akan dilaksanakan oleh Satker P3MD Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Dengan demikian diharapkan akan tercapainya kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara efektif dan efisien.
Tugas dan fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD), sangat penting karena PLD selalu bersentuhan langsung dengan Pemerintah Desa dan masyarakat desa.
Kepala Desa sebagai pemangku wilayah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, melakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk pendamping profesional di Desa dengan stakeholder lainnya, termasuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan diantaraya adalah:
- Melakukan evaluasi kinerja terhadap PLD;
- Melakukan supervisi terhadap kinerja lapangan PLD;
- Melakukan supervisi terhadap kinerja administrasi PLD;
- Melakukan rapat rapat koordinasi dengan PLD. Tugas Pokok PLD
Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa, diantaranya sebagai berikut:
Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa, tujuannya agar perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output :
terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya; terhasilitasinya musyawarah desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes; dan Tersusunya Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan peraturan lain yang diperlukan. Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, tujuannya agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indokator output :
- adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan desa;
- terfasilitasinya kerjasama antardesa;
- terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik; dan
- terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa. Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa, tujuanya agar penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output : terlaksanya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan desa.
Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa, tujuannya agar proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, indikator output: terlaksanya peningkatan kapasitas BPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan desa; terlaksanya evaluasi pembangunan desa melalui musyawarah desa; dan masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa. Demikian tugas dan fungsi PLD (Pendamping Lokal Desa) berdasarkan Standar dan Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Desa dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT).
Sumber: https://juraganberdesa.blogspot.com/2019/08/tugas-dan-fungsi-pendamping-lokal-desa.html