Desa Kajar

Kec. Lasem, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat Datang di Web Resmi Pemerintah Desa Kajar Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kajar, 27 Januari 2021.

Untuk menindaklanjuti serangkaian tahapan perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan melalui musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa hari ini Pemerintah Desa Kajar Bersama BPD Desa Kajar melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDes TA. 2021. Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun 2021, yang bertempat di Pendopo Desa Kajar pada tanggal 27 Januari 2021 ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Bapak Yanto, S.Pd pada pukul 10.30 WIB. Musdes dihadiri oleh Pemerintah Desa, Kepala Desa, Perangkat desa, Lembaga Desa seperti BPD, PKK, Karang Taruna, LPMD, Ketua RT dan RW, Perwakilan Kecamatan, serta Babinsa dan Babinkamtibmas.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan paparan yang disampaikan oleh Kepala Desa Kajar Bapak Widayat, S.Pd. Dalam sambutannya beliau meyampaikan pagu anggaran untuk 2021 yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Dana Tranfer (DD,ADD,DBHP). “Tahun ini anggaran yang masuk desa hampir 2 milyar lebih dimana dana ini masuk dalam rekening desa. belum lagi yang melalui Pokmas alias tidak melalui rekening desa.” Ucap kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode berjalan. Dalam sambutannya  beliau berharap hari ini APBDes bisa ditetapkan sehingga kegiatan pembangunan desa dapat berjalan lancar.

“Jika dikemudian hari mengharuskan adanya penyesuaian anggaran tentu akan dilakukan pergeseran anggaran dan dituangkan dalam APBDes Perubahan yang akan diputuskan juga musyarah desa seperti saat ini.” Imbuhnya.

Dalam sambutannya Camat Lasem yang diwakili oleh Kasi Tata Pemerintahan Bapak Puji widodo, S.Pd menyampaikan bahwa apa yang sudah disusun dalam APBDes sudah sesuai dan dapat ditetapkan mengingat sudah melalui desk di tingkat kecamatan dan pembahasan bersama BPD. Namun demikian perubahan nantinya pasti ada karena penyesuaian aturan, dan kebutuhan serta kondisi penambahan/pengurangan pendapatan yang ada.

Akhirnya tepat pada pukul 12.07 WIB Bapak Yanto, S.Pd selaku BPD Desa Kajar menetapkan APBDes Desa Kajar Tahun Anggaran 2021. Dalam paparannya beliau juga menyampaikan bahwa tahun 2021 ini desa Kajar akan membangun Pendopo Desa melalui dana PAD.

 

Beri Komentar

Desa

0

LAKI-LAKI

0LAKI-LAKI penduduk

0

PEREMPUAN

0PEREMPUAN penduduk

0

TOTAL

0TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WIDAYAT, S.Pd

Tidak di Kantor

SEKRETARIS DESA

MASKAT, S.Pd

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

MAHMUDDAH, S.Kom

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

ISMATUROSIDAH, Amd. Keb

Tidak di Kantor

EKO SANTOSO

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SARMIN

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SUGIARTI FITRIA HESTY LESTARI

Tidak di Kantor

Kepala Pelaksana Kewilayahan/Kadus

IKHSAN SUBEKTI

Tidak di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 39
Kemarin : 145
Total Pengunjung : 166.991
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

WIDAYAT, S.Pd

Kepala Desa


Tidak di Kantor

MASKAT, S.Pd

SEKRETARIS DESA
Tidak di Kantor

MAHMUDDAH, S.Kom

Kepala Urusan Keuangan
Tidak di Kantor

ISMATUROSIDAH, Amd. Keb

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak di Kantor

EKO SANTOSO


Tidak di Kantor

SARMIN

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak di Kantor

SUGIARTI FITRIA HESTY LESTARI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak di Kantor

IKHSAN SUBEKTI

Kepala Pelaksana Kewilayahan/Kadus
Tidak di Kantor