KAJAR, Prinsip penyusunan APBDesa harus sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah dan kewenangan Desa yang dituangkan dalam dokumen perencanaan RKP Desa Tahun 2024. Musyawarah Desa Penetapan APBDes TA 2024 Desa Kajar Kec. Lasem Kab. Rembang. (Selasa, 26/12/2023).
APBDesa sebagai wujud dari penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa, dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD secara terbuka untuk kesejahteraan masyarakat Desa yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Desa.
APBDesa disusun sesuai kebutuhan riil, menangani permasalahan desa, pemanfaatan potensi yang ada dan prioritas kebijakan Pemerintah Desa yang dijabarkan dalam 5 bidang kewenangan belanja Desa berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran :
- Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa melalui Sistem Informasi Desa, Info grafis dan/atau media lainnya.
- Akuntabel, bahwa semua penerimaan dan pengeluaran/belanja APBDesa harus didukung dengan data dukung administrasi/bukti yang lengkap dan sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, fisik/teknik dan hukum.
- Partisipatif, mengandung makna agar dalam pengambilan keputusan pada proses penyusunan dan penetapan APBDesa harus melibatkan peran serta partisipasi seluruh komponen masyarakat sehingga mengetahui masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APB Desa.
- Tertib dan disiplin anggaran, bahwa keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Fungsi APBDesa :
- sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum pada tanggal yang ditetapkan dan diundangkan oleh Sekretaris Desa.
- menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintahan Desa dan semua pihak yang terkait
- untuk dasar melaksanakan kegiatan desa sesuai rencana yang telah ditetapkan.
- menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu dan pasti.
menjamin kelayakan suatu kegiatan dari lembaga pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil/output kegiatan secara teknis