KAJAR, Permendes Nomor 13 Tahun 2023 memberikan panduan operasional yang jelas tentang fokus penggunaan dana desa, dengan salah satu poin utama adalah mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui pemberian BLT Dana Desa kepada keluarga yang membutuhkan. Untuk memutuskan KPM BLT DD Pemerintah Desa Kajar melakukan Musdesus yang melibatkan Pemdes, BPD, LPMD, Ketua RT, Ketua RW, dan perwakilan masyarakat yang disaksikan Forkompimcam. (Selasa, 26/12/2023).
Dari ketentuan minimal 10% dari dana desa maka perlu dianggarkan sekitar Rp. 97.200.000,- untuk 27 KPM menjadi agenda pembahasan dalam Musdesus.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) ini yaitu:
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) telah melakukan Evaluasi, Finalisasi dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD tahun 2024, sebanyak 27 KK.
Data KK calon penerima BLT-DD tahun 2024 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selanjutnya akan diproses dalam APBDES 2024.