Kajar, 21 Mei 2021
COVID-19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO, selain itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Keputusan Nomor 9 A Tahun 2020 diperpanjang melalui Keputusan Nomor 13 A tahun 2020 sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Selanjutnya dikarenakan peningkatan kasus dan meluas antar wilayah, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Nasional Berskala Besar dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Pada masa pandemi ini, Pemerintah Desa ikut berperan serta dalam mencegah penyebaran COVID-19 di sisi lain untuk tetap memperhatikan upaya-upaya kesehatan masyarakat melalui kegiatan layanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan Posyandu Anak; Posyandu Lansia; Posyandu Remaja; Posbindu; Kelas Ibu Hamil; dan Penurunan Angka Stunting.
Agar layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi, kader kesehatan desa Kajar tetap semangat dalam berjuang melaksanakan tugas melayani masyarakat. Kendati demikian kegiatan tetapmematuhi protokol kesehatan. Nurul Hidayah salah satu kader kesehatan menuturkan di masa pandemi saat ini banyak layanan yang dilakukan secara “COD” istilah orang belanja daring. Yaitu dengan layanan antar sampai rumah. Salah satu contoh adalah pemberian PMT bumil, balita dan lansia dilakukan secara Delivery. Pembatasan agar masyarakat mengurangi aktifitas berkerumun terutama dalam pelaksanaan posyandu adalah dengan cara menjadwal pergantian penimbangan balita atau dilakukan dengan kunjungan rumah. “Kegiatan ini harus tetap dilaksanakan agar kesehatan anak dan ibu hamil senantiasa terpantau, sekaligus untuk mensosialisasikan disiplin prokes 5 M.” Tutur Nurul Hidayati.