KAJAR, Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.
Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (the 2030 Agenda for Sustainable Development atau SDGs) adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDGs/TPB diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”. SDGs terdiri dari 17 Tujuan dan 169 target dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir akhir pada tahun 2015 lalu.
Untuk mensukseskan SDGs di desa Kajar Pemdes telah menggandeng kader kesehatan sebagai enumerator desa. Seletah melalui rangkaian kegiatan sebagai berikut;
1. Sosialisasi SDGs Desa;
2. Rapat awal persiapan pendataan SDGs Desa dan Pembentukan Pokja Pendataan dan Pemutakhiran Data Desa Tahun 2021 melalui Keputusan Kepala Desa;
3. Pembekalan Pokja Pendataan dan Pemutakhiran Data Desa Tahun 2021;
4. Registrasi Pokja terdiri atas Admin Desa dan Enumerator;
5. Pelaksanaan Pendataan SDGs Desa;
6. Rapat akhir pelaksanaan Pendataan SDGs Desa; dan
7. Musyawarah Desa Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa.
Akhirnya target 31 Mei 2021 dapat terselesaikan. Pendataan SDGs dengan dilaksanakannya Musyawarah Penetapan Hasil Pendataan SDGs di desa Kajar.