SOSIALISASI CUKAI ROKOK ILEGAL DI DESA KAJAR
Ahmad Habib Al Fikry
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Di antara tujuan negara Indonesia adalah mewujudkan tata kehidupan aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, negara hadir dengan menjalankan fungsi penyelenggaraan dalam berbagai aspek kehidupan melalui struktur kelembagaan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam hal ini, pengaturan mengenai cukai diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 jo. UU No. 11 Tahun 1995. Bahwa yang dimaksud dengan barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 di antaranya: (i) konsumsi perlu dikendalikan; (ii) peredarannya perlu diawasi; (iii) pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau (iv) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Lebih lanjut, rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang termasuk dalam kategori sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang a quo. Akan tetapi, dalam kehidupan masyarakat, peredaran rokok illegal masih banyak ditemukan dan dikonsumsi. Kondisi ini menjadi permasalahan yang harus diatasi. Bukan tanpa alasan, hal tersebut karena dapat berdampak pada multisektor kehidupan seperti perekonomian negara, aspek hukum, kesehatan, dan lainnya. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencanangkan adanya program “Menuju Jateng Bebas Rokok Ilegal”. Program ini tentunya memerlukan kerja sama dengan berbagai kelembagaan maupun lapisan masyarakat untuk dapat dicapai.
Universitas Negeri Semarang bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY bekerja sama untuk mencapai program Jateng Bebas Rokok Ilegal. Kerja sama sektor pendidikan ini, dilaksanakan melalui kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Kuliah Kerja Nyata atau UNNES Giat. Atas hal tersebut, tim UNNES Giat 3 di Desa Kajar Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang melaksanakan sosialisasi cukai rokok illegal kepada seluruh warga desa. Sosialisasi ini disampaikan oleh Ahmad Habib Al Fikry mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang pada tanggal 1 November 2022 di Resto Sawah Genta untuk RW 1 dan tanggal 12 November 2022 di Balai Desa Kajar untuk RW 2 dan RW 3. Materi yang disampaikan di antaranya:
- Konsep dasar cukai dan pengaturannya;
- Ciri-ciri rokok illegal di antaranya: (i) tidak dilekati pita cukai (polos); (ii) dilekati pita cukai bekas; (iii) dilekati pita cukai yang bukan milik perusahaannya; dan (iv) dilekati pita cukai palsu;
- Penayangan video yang menjelaskan contoh rokok legal dan illegal;
- Hukuman atau Sanksi terhadap pengedaran rokok illegal berdasarkan Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007;
- Dampak pengedaran rokok illegal terhadap penerimaan dan perekonomian negara;
- Manfaat adanya cukai rokok bagi penerimaan dan perekonomian negara yakni untuk Pemerintah Daerah yang masuk ke dalam beberapa sektor seperti kesejahteraan, penegakan hukum, dan lingkungan sosial serta untuk Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau; dan
- Strategi pemberantasan rokok illegal baik secara preventif maupun represif.
Adanya sosialisasi ini, yang menjadi harapan kami adalah masyarakat dapat memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan rokok illegal supaya program Jateng Bebas Rokok Ilegal dapat tercapai. Kami menyadari bahwa setiap lapisan masyarakat juga memiliki peranan untuk dapat mewujudkan program yang dicanangkan Pemerintah Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
-Mahasiswa KKN UNNES Giat 3 Desa Kajar-