Kajar, Salah satu tahap perencanaan di desa adalah Musdes penetapan RAPBDes menjadi APBDes TA. 2023. (Senin, 26/12/2022).
Kepala Desa Kajar Bapak Widayat, S.Pd dalam sambutannya menghimbau dengan adanya PMK No. 201/PMK.07/2022 masyarakat dan semua elemen pemerintahan desa dapat menyadari dan menyikapi dengan bijak. Ada kegiatan yang semestinya sudah direncanakan sejak awal mulai dari RPJMDesa, RKP, dan usulan musrenbangdes, harus ditunda mengingat ada peraturan yang tidak dapat dilanggar. Hal ini menyangkut jumlah KPM yang semula sudah ditetapkan hanya 7 orang sekarang harus minimal 22 orang sehingga berakibat berkurang pula pos anggaran untuk pembangunan fisik.
"Kami harap masyarakat tidak kecewa dan bisa memaklumi adanya peraturan ini." kata Kepala Desa Kajar.
"Silahkan hari ini kita melakukan musdesus kembali yang nanti akan dipimpin Bapak Ketua BPD untuk menambah jumlah KPM sehinga memenuhi minimal 10% yaitu sejumlah 22 KPM, sebelum kita musdes penetapan APBDes TA. 2023." imbuhnya.
Pemerintah Desa Kajar pada tahap-tahap sebelumnya sudah melaksanakan musyawarah khusus dalam penetapan KPM BLT DD pada Kamis, 15 Desember 2022 yang telah menetapkan 7 KPM Penerima BLT DD dengan kriteria miskin ekstrim. Namun hari ini bersamaan dengan Musdes Penetapan APBDes TA 2023 masyarakat harus melakukan musdesus kembali untuk menentukan jumlah KPM agar memenuhi syarat minimal 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 yang ditetapkan tanggal 16 Desember selang sehari setelah masyarakat desa Kajar menetapkan KPM BLT DD pada musdesus pertama.
Musdes yang dipimpin oleh ketua BPD Desa Kajar Bapak Yanto, S.Pd ini memutuskan 22 KPM Penerima BLT DD dengan rincian 7 KPM dari keputusan Musdesus I dan 15 KPM hasil keputusan musdesus II hari ini.
"Apa yang menjadi peraturan tetap kita laksanakan kita pelaksana di tingkat desa tinggal menjalankan saja peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri." jelas Bapak Yanto.
"Bahkan sampai saat ini peraturan Bupati juga belum selesai. Namun Kami yakin Peraturan Bupati nanti tidak jauh berbeda dengan isi dari PMK No.201/PMK.07/2022." imbuhnya.
Selesai Musdesus II dilanjutkan dengan Musdes Penetapan RAPBDes menjadi APBDes Desa Kajar TA. 2023. Musdes Penetapan RAPBDes menjadi APBDes ini sudah melalui tahap Desk RAPBDes di tingkat kecamatan. Sehingga apa yang ditetapkan hari ini sudah melalui proses desk yang menghasilkan beberapa revisi dan penyesuaian dengan mereview RPJMDesa, RKP 2023, dan hasil Musrenbangdes sebelumnya.
Alokasi APBDes Desa Kajar TA. 2023 ini terdiri dari 10% untuk BLT DD; 3% untuk operasional pemerintahan desa; 20% untuk ketahanan pangan termasuk untuk penanganan stunting; selebihnya untuk kegiatan pembangunan fisik, dan pemberdayaan.