Desa Kajar

Kec. Lasem, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat Datang di Web Resmi Pemerintah Desa Kajar Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kajar, Salah satu tahap perencanaan di desa adalah Musdes penetapan RAPBDes menjadi APBDes TA. 2023. (Senin, 26/12/2022).

Kepala Desa Kajar Bapak Widayat, S.Pd dalam sambutannya menghimbau dengan adanya PMK No. 201/PMK.07/2022 masyarakat dan semua elemen pemerintahan desa dapat menyadari dan menyikapi dengan bijak. Ada kegiatan yang semestinya sudah direncanakan sejak awal mulai dari RPJMDesa, RKP, dan usulan musrenbangdes, harus ditunda mengingat ada peraturan yang tidak dapat dilanggar. Hal ini menyangkut jumlah KPM yang semula sudah ditetapkan hanya 7 orang sekarang harus minimal 22 orang sehingga berakibat berkurang pula pos anggaran untuk pembangunan fisik.

"Kami harap masyarakat tidak kecewa dan bisa memaklumi adanya peraturan ini." kata Kepala Desa Kajar. 

"Silahkan hari ini kita melakukan musdesus kembali yang nanti akan dipimpin Bapak Ketua BPD untuk menambah jumlah KPM sehinga memenuhi minimal 10% yaitu sejumlah 22 KPM, sebelum kita musdes penetapan APBDes TA. 2023." imbuhnya. 

Pemerintah Desa Kajar pada tahap-tahap sebelumnya sudah melaksanakan musyawarah khusus dalam penetapan KPM BLT DD pada Kamis, 15 Desember 2022 yang telah menetapkan 7 KPM Penerima BLT DD dengan kriteria miskin ekstrim. Namun hari ini bersamaan dengan Musdes Penetapan APBDes TA 2023 masyarakat harus melakukan musdesus kembali untuk menentukan jumlah KPM agar memenuhi syarat minimal 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 yang ditetapkan tanggal 16 Desember selang sehari setelah masyarakat desa Kajar menetapkan KPM BLT DD pada musdesus pertama.

Musdes yang dipimpin oleh ketua BPD Desa  Kajar Bapak Yanto, S.Pd ini memutuskan 22 KPM Penerima BLT DD dengan rincian 7 KPM dari keputusan Musdesus I dan 15 KPM hasil keputusan musdesus II hari ini. 

"Apa yang menjadi peraturan tetap kita laksanakan kita pelaksana di tingkat desa tinggal menjalankan saja peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri." jelas Bapak Yanto. 

"Bahkan sampai saat ini peraturan Bupati juga belum selesai. Namun Kami yakin Peraturan Bupati nanti tidak jauh berbeda dengan isi dari PMK No.201/PMK.07/2022." imbuhnya.

Selesai Musdesus II dilanjutkan dengan Musdes Penetapan RAPBDes menjadi APBDes Desa Kajar TA. 2023. Musdes Penetapan RAPBDes menjadi APBDes ini sudah melalui tahap Desk RAPBDes di tingkat kecamatan. Sehingga apa yang ditetapkan hari ini sudah melalui proses desk yang menghasilkan beberapa revisi dan penyesuaian dengan mereview RPJMDesa, RKP 2023, dan hasil Musrenbangdes sebelumnya. 

Alokasi APBDes Desa Kajar TA. 2023 ini terdiri dari 10% untuk BLT DD; 3% untuk operasional pemerintahan desa; 20% untuk ketahanan pangan termasuk untuk penanganan stunting; selebihnya untuk kegiatan pembangunan fisik, dan pemberdayaan.

 

Beri Komentar

Desa

0

LAKI-LAKI

0LAKI-LAKI penduduk

0

PEREMPUAN

0PEREMPUAN penduduk

0

TOTAL

0TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WIDAYAT, S.Pd

Tidak di Kantor

SEKRETARIS DESA

MASKAT, S.Pd

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

MAHMUDDAH, S.Kom

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

ISMATUROSIDAH, Amd. Keb

Tidak di Kantor

EKO SANTOSO

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SARMIN

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SUGIARTI FITRIA HESTY LESTARI

Tidak di Kantor

Kepala Pelaksana Kewilayahan/Kadus

IKHSAN SUBEKTI

Tidak di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 175
Kemarin : 128
Total Pengunjung : 216.755
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

WIDAYAT, S.Pd

Kepala Desa


Tidak di Kantor

MASKAT, S.Pd

SEKRETARIS DESA
Tidak di Kantor

MAHMUDDAH, S.Kom

Kepala Urusan Keuangan
Tidak di Kantor

ISMATUROSIDAH, Amd. Keb

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak di Kantor

EKO SANTOSO


Tidak di Kantor

SARMIN

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak di Kantor

SUGIARTI FITRIA HESTY LESTARI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak di Kantor

IKHSAN SUBEKTI

Kepala Pelaksana Kewilayahan/Kadus
Tidak di Kantor