Kajar, Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Kajar Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022 ini disampaikan setelah dimusdeskan bersama BPD dan Masyarakat. Kamis, (15/12/2022).
Laporan ini sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA. 2022.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2022 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2022 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun 2023. [Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].