Kajar - Berdasarkan Dokumen pelaksanaan Anggaran-Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah Nomor 01775/DPA/2022 Tanggal 15 Desember Tahun 2021 tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022. Kamis, (28/07/2022).
Pemerintah Desa Kajar adalah salah satu desa penerima bantuan tersebut yang digunakan untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan TA. 2022 di Desa Kajar, Kec Lasem, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai dengan rencana bantuan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta) tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan berupa Pembangunan atau Rehabilitasi Talud Jalan RT 11 RW 01 Desa Kajar, Kec. Lasem, Kab. Rembang dengan ukuran Talud P = 147,5 m, T = 1,6 m dan T = 1,2 m terletak di Dusun Kajar Kursi RT 11 RW 01, Desa Kajar Kec. Lasem Kab. Rembang, dan akan dikerjakan secara swakelola.
Dengan adanya kegiatan ini ternyata dapat memberikan dampak positif pada pendapatan masyarakat kurang mampu yang terdampak Pandemi Covid-19. Hal ini kuatkan dengan pernyataan kepala desa Kajar Widayat, S.Pd.
“Semua pekerja yang melaksanakan pembangunan talud ini adalah warga Desa Kajar yang kurang mampu, menganggur, tidak punya pekerjaan tetap, sehingga dengan demikian diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pendapatan keluarga”, tegasnya.
Dengan sistem pengerjaan swakelola ini diharapkan masyarakat ikut menjadi pelaku aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi dan pemanfatan. Sehingga dengan demikian masyarakat tahu sejak awal bagaimana proses pembangunan dan kualitas bangunan yang dikerjakan mengingat masyarakat sendiri yang mengerjakannya.
“Semoga selain manfaat terbangunnya sarana prasarana ini, masyarakat juga merasakan proses pembangunan yang ada di lingkungan masing-masing melalui pemberdayaan pekerja dari masyarakat kita sendiri”, imbuh Widayat.