Kajar, Dalam melaksanakan pembangunan desa setiap kegiatan yang akan dilaksanakan satu tahun kedepan tentunya harus tertuang dalam APBDes yang ditetapkan dalam Musdes APBDes. Senin, (26/12/2022).
APBDes ini merupakan hasil akhir dari kesepakatan dan proses perencanaan yang ada di desa. Untuk mengetahui rencana apa saja yang akan dilaksanakan pemerintah desa Kajar, warga desa bisa menyaksikan infografisnya dalam banner yang dipasang di halaman balai desa dan tempat-tempat strategis.
Dalam prinsip pengelolaan anggaran pemerintah desa 1) seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan dan diketahui oleh masyarakat luas. (2) Masyarakat berperan aktif melalui proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan. (3) seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administartif, teknis dan hukum (4) memfungsikan peran Lembaga kemasyarakatan sesuai tugas pokok dan fungsinya. (5) Hasil kegiatan dapat diukur dan dapat dinilai keberhasilannya. (6) Hasil kegiatan dapat dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan upaya pemeliharaan melalui partisipasi masyarakat.
Dalam prinsip transparansi memliki 2 aspek, yaitu (1) komunikasi publik oleh pemerintah dan (2) Hak masyarakat terhadap akses informasi. Jika ada pelanggaran terkait penyelewengan dana desa, maka dapat dipastikan sebagai akibat kurangnya transaparannya pemerintah desa. Artinya ada beberapa aparat desa yang tidak mematahui undang-undang No. 6 tahun 2014 dan juga mengenai prinsip pengelolaan Anggaran Pemerintah Desa (APBDes) untuk dapat melakukan secara transparan.