Kajar, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengunaan Dana Desa, maka pada hari ini disalurkan BLT-DD dari tahun anggaran 2023 sebanyak 22 KPM dengan kriteria miskin ekstrim. Jum’at, (24/02/2023).
Kepala Desa Kajar Widayat, S.Pd dalam sambutannya memberikan arahan kepada KPM penerima BLT-DD bahwasannya penentuan KPM tidak keputusan pemerintah desa, BPD, perangkat, ataupun lembaga desa baik RT/RW. Penentuan KPM Penerima BLT-DD didasarkan pada kriteria yang ditetapkan pemerintah dan melalui mekanisme musyawarah desa yang dihadiri Pemerintah Desa yaitu Kades, seluruh Perangkat Desa; Ketua beserta anggota BPD; Ketua Beserta semua anggota LPMD, Ketua RT dan RW se desa Kajar; Unsur kecamatan meliputi Camat Lasem, PD/PLD; Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Sehingga hasil musdes itu bukan keputusan satu pihak namun keputusan bersama atau keputusan Desa.” Ungkapnya.
Jumlah KPM hanya 22 orang tersebut sudah ada ketentuannya karena sesuai aturan dana BLT-DD minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari jumlah Dana Desa yang diterima desa. Dalam musdes mengambil keputusan pada angka minimal sehingga jumlah KPM cukup 22 orang saja.
Beliau juga berpesan dana yang diterima bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang primer saja. Misalnya kebutuhan makanan, dan kesehatan, atau untuk membantu modal usaha produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jangan sampai dana yang diterima digunakan untuk kebutuhan yang tidak perlu, misalnya untuk rokok, miras, dan sebagainya.