KAJAR, Setelah kegiatan dilaksanakan, sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan APBDes, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Begitu pula dengan Pemerintah Desa Kajar tahun ini juga melakukan Musdes Penetapan APBDes Perubahan Tahun 2023. (Rabu, 27/09/2023)
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :
a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
d. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
e. Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Apabila setelah Perdes Perubahan APB Desa ditetapkan ada pendapatan desa yang bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga, maka perubahannya diatur dengan peraturan kepala desa.